Minimnya Penanganan PERKARA Korupsi
Mataram, – https://Burusergapinfo.Asia
Sepanjang Tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tercatat hanya menangani satu kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Minimnya penanganan perkara korupsi di Kejari Mataram menjadi sorotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi saat konferensi pers memperingati hari kelahiran ke-81 Kejaksaan pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut Wahyudi ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab minimnya penanganan perkara korupsi, pertama memang tidak ada tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara ataukah memang Kejari ‘tidur’.
Catatan itu dinilai minim, mengingat wilayah hukum Kejari Mataram mencakup tiga daerah, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.
Jumlah tersebut bahkan lebih sedikit dibandingkan sejumlah Kejari yang hanya menangani satu wilayah hukum dengan jumlah personel yang relatif lebih sedikit.
Kejari Bima, misalnya, yang telah menyidik empat perkara korupsi. Kemudian Kejari Dompu tiga perkara dan Kejari Lombok Tengah empat perkara.
Pewarta kaperwil NTB
diterbitkan oleh Redaksi Buser.asia